Beranda KPU dan Pilkada

KPU Jelaskan Rancangan Aturan untuk Paslon Tak Lapor Dana Kampanye Pilkada

KPU Jelaskan Rancangan Aturan untuk Paslon Tak Lapor Dana Kampanye Pilkada

KPU menjelaskan rancangan aturan soal pasangan calon yang tak menyampaikan laporan dana kampanye Pilkada. "Mengacu pada ketentuan Pasal 76 UU 10 Tahun 2016, pembatalan hanya terjadi apabila Pasion menerima sumbangan terlarang," katanya.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....