PKPU Nomor 10 Tahun 2024: Isi Pasal Perubahan dan Link Unduh
Seperti dilansir JDIH KPU, berikut isi PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota:
Pasal 11 ayat (1): Mengatur bahwa partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon (paslon) jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
Untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota:
Pasal 11 ayat (4): Mengatur bahwa parpol/gabungan parpol peserta Pemilu hanya dapat mengusulkan 1 paslon.Pasal 11 ayat (5): Mengatur tentang akumulasi perolehan suara sah didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir. Pasal 11 ayat (7): Mengatur tentang daftar pemilih tetap termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....