Beranda KPU dan Pilkada

KPU DKI Ungkap Syarat Pindah Memilih Pilkada, Pengajuan Dibuka 24 September

KPU DKI Ungkap Syarat Pindah Memilih Pilkada, Pengajuan Dibuka 24 September

Mereka yang tidak terdaftar dalam DPT maka bisa mengajukan daftar pemilih khusus. Jadi ada dua kategori, sama dengan pemilihan kemarin," kata Kepala Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, di Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2024).

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....