Beranda KPU dan Pilkada

Tindaklanjut Putusan MK, KPU: Tak Ada Kampanye untuk Coblos Ulang

Tindaklanjut Putusan MK, KPU: Tak Ada Kampanye untuk Coblos Ulang

Sementara itu, Idham mengatakan sesuai pasal 95 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, KPU tidak melakukan pemutakhiran DPT dalam PSU. Perkara yang dikabulkan MK paling banyak berkaitan dengan penerapan prosedur yang tidak tepat saat pemungutan hingga rekapitulasi suara.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....