Beranda KPU dan Pilkada

Batas Dana Kampanye Paslon di Pilgub Sumut dan Pilwalkot Medan

Batas Dana Kampanye Paslon di Pilgub Sumut dan Pilwalkot Medan

"Sudah ditetapkan batasnya itu Rp 79 miliar, tidak boleh lewat," sebut Mutia Atiqah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan ambang batas maksimal dana kampanye pasangan calon (Paslon) untuk Pilkada serentak 2024.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....