KPU Sebut Pilkada Diulang Tahun Depan jika Kotak Kosong Menang
Diketahui sejauh ini, masih ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal Pilkada Serentak 2024. Alternatif itu adalah memilih ulang pada tahun berikutnya, atau dipimpin oleh penjabat kepala daerah yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....