Beranda KPU dan Pilkada

KPU soal Waktu Pelantikan Kepala Daerah: Kami Tunggu Perpresnya Terbit

KPU soal Waktu Pelantikan Kepala Daerah: Kami Tunggu Perpresnya Terbit

Kita tunggu saja kapan perpresnya terbit, karena peraturannya pasal 165 UU 10/2016 menegaskan demikian, bahwa tata cara dan jadwal pelantikan serentak diatur Peraturan Presiden. Dengan amar putusan tersebut kami undangkan dalam Peraturan KPU, maka dengan demikian syarat batas usia minimal syarat bakal pasangan calon kepala daerah dan wakilnya akan terhitung sejak pelantikan," sambungnya.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....