KPU Ingatkan Calon Kepala Daerah Tak Pakai Masjid Jadi Tempat Kampanye
Ali menjelaskan, kandidat kepala daerah dan tim pemenangan boleh melakukan kampanye di lingkungan pendidikan tinggi, namun hanya metode rapat pertemuan terbatas dan tatap muka. "Larangan tempat masih sama, di tempat ibadah dilarang, fasilitas pemerintah tidak diperkenankan, tempat pendidikan juga tidak dibenarkan untuk berkampanye," ujar Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa di Alun-alun Kota Bekasi, Rabu (25/9/2024).
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....