KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024
“Dia (pemilih) sudah 17 tahun, maka dipertahankan dalam daftar pemilih dan mohon bantuan difasilitasi pemerintah daerah untuk menyiapkan bukti-bukti bahwa yang bersangkutan memang genap 17 tahun. Hal ini disampaikan Hasyim dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/6/2024).
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....