KPU Sebut Aturan Dana Kampanye Pilkada Ditentukan KPU Daerah
Sementara, seorang individu hanya boleh menyumbang maksimal Rp 2,5 miliar. Sebab, Pilkada Serentak 2024 berlangsung di kabupaten/kota, maupun tingkat provinsi.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....