Jawab LHP BPK, KPU Sebut Sudah Kembalikan Rp 10,5 M ke Kas Negara
Untuk diketahui, dalam LHP BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023, penyimpangan perjalan dinas pegawai negeri sipil sebesar Rp 39,26 miliar. "Soal pemberitaan biaya perjalanan dinas sekitar Rp 10,57 miliar, KPU ya, yang belum dikembalikan ke kas negara, kelebihan.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....