Beranda KPU dan Pilkada

Penjelasan KPU jika Calon Tunggal Meninggal Dunia Saat Pilkada 2024

Penjelasan KPU jika Calon Tunggal Meninggal Dunia Saat Pilkada 2024

Kondisi kedua, parpol tidak mengajukan calon pengganti, sehingga membuat calon yang ada saat ini menjadi gugur dan tidak bisa bertarung di pilkada. Ketiga, parpol tidak bisa mengusulkan pengganti jika calon yang meninggal sudah melewati batas paling lambat 30 hari sebelum tanggal pemungutan suara.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....