Beranda KPU dan Pilkada

Respons PKB, KPU Tegaskan Aturan Caleg Terpilih Mundur jika Maju Pilkada Sudah Jelas

Respons PKB, KPU Tegaskan Aturan Caleg Terpilih Mundur jika Maju Pilkada Sudah Jelas

Regulasi itu juga bersumber pada produk hukum yang lebih tinggi, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024. Masa seorang calon mundur 2 kali (jika lolos Pileg 2024-2029), mundur di ketika pendaftaran, mundur ketika proses.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....