Respons PKB, KPU Tegaskan Aturan Caleg Terpilih Mundur jika Maju Pilkada Sudah Jelas
Regulasi itu juga bersumber pada produk hukum yang lebih tinggi, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024. Masa seorang calon mundur 2 kali (jika lolos Pileg 2024-2029), mundur di ketika pendaftaran, mundur ketika proses.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....