Beranda KPU dan Pilkada

Pilkada Jateng, KPU: Andika-Hendrar dan Luthfi-Yasin Belum Penuhi Syarat Administrasi

Pilkada Jateng, KPU: Andika-Hendrar dan Luthfi-Yasin Belum Penuhi Syarat Administrasi

Artinya mampu menjalankan tugas sebagai gubernur wakil gubernur Jateng," ungkapnya. Waktu penyerahan perbaikan dokumen dibuka pada 6-8 September 2024.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....