Eks Napi Korupsi Irman Gusman Resmi Ikut Pileg DPD Ulang di Sumbar
Majelis hakim konstitusi menilai eks terpidana kasus suap impor gula Perum Bulog yang baru bebas murni per 26 September 2019 itu tidak masuk kategori eks terpidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih. Argumentasi MK itu didasarkan pada putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan sengketa Irman atas KPU RI sejak Desember 2023.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....