Beranda KPU dan Pilkada

KPU Akomodasi Putusan MA, PKS: Kasihan Publik Terima Calon Kepala Daerah Belum Matang

KPU Akomodasi Putusan MA, PKS: Kasihan Publik Terima Calon Kepala Daerah Belum Matang

Sementara itu, warga negara yang di usianya masih di bawah itu baru menyelesaikan kuliah dan melewati proses yang ada hingga memasuki usia matang untuk menjadi calon kepala daerah. Mardani pun menegaskan bahwa PKS siap menghadapi siapa pun tokoh yang akan bersaing dengan Anies Baswedan untuk memperebutkan kursi gubernur Jakarta, termasuk Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....