KPU RI Enggan Minta Maaf Soal Tindakan Asusila Hasyim Asy'ari
Atas dasar itu, KPU secara kelembagaan merasa tak memiliki kewajiban untuk menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....