Beranda KPU dan Pilkada

KPU: Pilkada Serentak 2024 Diikuti 1.553 Paslon

KPU: Pilkada Serentak 2024 Diikuti 1.553 Paslon

Adapun pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 27 November 2024. Setelah ini, para pasangan calon kepala daerah dapat mulai berkampanye selama masa kampanye yang berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....