KPU Sebut Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan Usai Daftarkan Paslon Pilkada
(3) Calon dan/atau Pasangan Calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran. KPU menyampaikan partai politik hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon pada Pilkada 2024.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....