Beranda KPU dan Pilkada

KPU Sebut Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan Usai Daftarkan Paslon Pilkada

KPU Sebut Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan Usai Daftarkan Paslon Pilkada

(3) Calon dan/atau Pasangan Calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran. KPU menyampaikan partai politik hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon pada Pilkada 2024.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....