Daftar Permohonan Perkara Sengketa Pilkada 2024 di Bali-Nusra
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, pendaftaran sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak KPU setempat mengumumkan hasil pemilihan. Hal ini mengingat hari terakhir penetapan perolehan suara oleh KPU pada 16 Desember 2024
Berikut beberapa permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang telah didaftarkan ke MK:
Nusa Tenggara Timur
Pemohon:
· Fransiskus Marthin Adilalo.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....