Beranda KPU dan Pilkada

Daftar Permohonan Perkara Sengketa Pilkada 2024 di Bali-Nusra

Daftar Permohonan Perkara Sengketa Pilkada 2024 di Bali-Nusra

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, pendaftaran sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak KPU setempat mengumumkan hasil pemilihan. Hal ini mengingat hari terakhir penetapan perolehan suara oleh KPU pada 16 Desember 2024 Berikut beberapa permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang telah didaftarkan ke MK: Nusa Tenggara Timur Pemohon: · Fransiskus Marthin Adilalo.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....