Alasan KPU Kendal Kembalikan Berkas Pendaftaran Dico-Ali di Pilkada 2024
“Masih ada proses yang bisa ditempuh oleh pasangan Dico-Ali, yaitu mekanisme gugatan ketidakpuasan terhadap berita acara atau keputusan yang dikeluarkan oleh KPU,” kata Hevy yang juga hadir di KPU untuk melakukan pengawasan pendaftaran pasangan Dico-Ali, Kamis. Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati itu, diusung oleh PKB, yang pada Pemilu 2024, memperoleh 11 kursi atau 136.673 suara.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....