Beranda KPU dan Pilkada

Polri Ungkap Ahmad Luthfi Harus Mundur Jika Terima Rekomendasi Parpol

Polri Ungkap Ahmad Luthfi Harus Mundur Jika Terima Rekomendasi Parpol

"(Polri) ya menunggu, kan untuk batas penetapan pasangan calon kan sampai 27 Agustus, nanti setelah dari PKPU itu kalau sudah nanti mendapat rekomendasi dari partai politik harus mengundurkan diri," ungkap Dedi. "Ya ketika menerima (rekomendasi maju Pilgub), ketika menerima dan mau mendaftar harus mengundurkan diri," kata Dedi kepada wartawan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024).

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....