Beranda KPU dan Pilkada

Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Publik Diimbau Tetap Waspadai Siasat DPR-Pemerintah

Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Publik Diimbau Tetap Waspadai Siasat DPR-Pemerintah

Dengan demikian, karena anggota DPR berjumlah 575 orang, rapat paripurna baru bisa mulai jika dihadiri oleh 288 anggota DPR. Sedangkan anggota DPR yang izin tidak hadir dalam rapat paripurna sebanyak 87 orang.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....