Beranda KPU dan Pilkada

Alasan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, demi Keadilan dan Cegah Calon Tunggal

Alasan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, demi Keadilan dan Cegah Calon Tunggal

Diketahui, putusan MK nomor 60 tersebut mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait uji materi Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tentang Pilkada yang mengatur mengenai syarat pengajuan calon kepala daerah oleh parpol atau gabungan parpol. Padahal, Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 mengendaki Pilkada yang demokratis.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....