Beranda KPU dan Pilkada

Berencana Percepat Pilkada 2024, Pemerintah dan DPR Dinilai Inkonsisten

Berencana Percepat Pilkada 2024, Pemerintah dan DPR Dinilai Inkonsisten

"Ini juga memberi keadilan kepada penyelenggara pemilu untuk mampu menyelenggarakan pemilu dengan beban yang lebih logis dan manusiawi," kata anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut. Sementara itu, KPU mengeklaim siap menggelar Pilkada 2024 sekalipun jadwalnya dipercepat dari semula 27 November 2024 ke bulan September 2024.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....