Beranda KPU dan Pilkada

Pj Kepala Daerah Harus Mundur jika Maju Pilkada, Mendagri: Risikonya "Nganggur"

Pj Kepala Daerah Harus Mundur jika Maju Pilkada, Mendagri: Risikonya "Nganggur"

Mantan kapolri ini pun menekankan, pj kepala daerah diharuskan mundur agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang saat dia mencalonkan diri sebagai kepala daerah. "Mereka boleh, termasuk pj pun boleh untuk ikut running election untuk dipilih, tapi ada aturannya kalau untuk TNI Polri ASN itu harus mengundurkan diri terutama saat ditetapkan paslon pada 22 September," kata Tito.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....