Beranda KPU dan Pilkada

Lebih dari 50 Persen Hasil Pilkada Digugat, MK Diingatkan Selektif Loloskan Perkara

Lebih dari 50 Persen Hasil Pilkada Digugat, MK Diingatkan Selektif Loloskan Perkara

Viktor mengatakan, MK bisa mulai menyeleksi perkara dengan melihat apakah yang diadukan oleh penggugat adalah kewenangan MK, atau cukup selesai di tingkat penyelenggara Pilkada, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Saya berharap Mahkamah Konstitusi tetap menjaga muruahnya seperti penanganan Pemilu 2024 kemarin, sebagai penjaga demokrasi," tandasnya.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....