Beranda KPU dan Pilkada

Bawaslu Magetan Dalami Laporan Anggota DPRD Masuk Tim Kampanye

Bawaslu Magetan Dalami Laporan Anggota DPRD Masuk Tim Kampanye

Ia menambahkan, meskipun aturan pendaftaran tim kampanye dilakukan satu hari sebelum masa kampanye, tidak ada konsekuensi yang disebutkan jika pendaftaran tak sesuai waktu yang ditentukan. “Ada tiga laporan, yang pertama perseorangan dan laporan kedua serta ketiga berasal dari OI,” ujar dia saat ditemui di Bawaslu Magetan pada Kamis (3/9/2024) kemarin.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....