Beranda KPU dan Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Dengan anggapan ini, maka caleg terpilih yang maju pilkada bisa dilantik belakangan, menunggu hasil perolehan suaranya tanpa harus kehilangan kursi dewan. Pernyataan Hasyim ini menimbulkan perdebatan.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....