Beranda KPU dan Pilkada

Ditanya soal Restu untuk Kaesang, Jokowi: Tugas Orangtua Hanya Mendoakan

Ditanya soal Restu untuk Kaesang, Jokowi: Tugas Orangtua Hanya Mendoakan

Dalam Pasal 14 Ayat 2 Huruf d tertulis bahwa usia paling rendah calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. Sedangkan untuk bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota minimal 25 tahun.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....