Mahfud: MA Jauh Lampaui Kewenangan, Jangan-jangan Hakim Ini Tidak Baca...
“(MA) Jauh lampaui kewenangan. Sedangkan menurut hukum kita, menurut konstitusi kita ma itu tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi Undang-Undang,” ujarnya melanjutkan.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....