Alasan Bawaslu Sulsel Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 11 TPS, Mana Saja?
Lebih lanjut, Saiful menjelaskan bahwa ada juga pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau tidak memiliki nama dalam DPT tambahan (DPTb), serta penduduk dari luar daerah yang mencoblos di TPS tertentu. Kabupaten lain juga masih melakukan penelitian dan kajian hukum keterpenuhan indikator yang menjadi syarat PSU berdasarkan aturan," tuturnya.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....