Beranda KPU dan Pilkada

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Gugatan itu dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana itu diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024. Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mempertanyakan putusan kilat itu bisa dibuat MA.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....