SETARA Kritik Revisi Kilat UU Pilkada: Pembangkangan Putusan MK
"Bukan hanya membangkangi putusan MK, revisi 7 jam atas UU Pilkada mengandung cacat materiil dan formil, karena rumusan syarat pencalonan ditafsir sesuai selera para vetokrat untuk kepentingan menguasai semua jalur dan saluran kandidasi Pilkada," tuturnya. Petanyaan sikap itu disampaikan SETARA Institute atas nama Ismail Hasani, Ketua Badan Pengurus SETARA Institute yang juga Dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Azeem Marhendra Amedi, Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....