Info Pendaftaran Lembaga Survei dan Hitung Cepat Pilkada DKI 2024
Mengutip dari akun resmi KPU DKI, berikut informasi terkait pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat serta Penghitungan Cepat untuk Pilkada DKI Jakarta 2024:
Pendaftaran dapat dilakukan selama periode berlangsung sesuai waktu dan tempat berikut:
Mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi, yang terdiri dari:
Sebagai informasi, pengadaan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat serta Penghitungan Cepat merupakan salah satu bentuk implementasi dari yang telah diamanahkan dalam Undang-Undang (UU) bahwa Pemilihan atau Pilkada perlu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Menurut PKPU, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat adalah lembaga yang melakukan pengumpulan informasi Pemilu atau Pemilihan atau pendapat masyarakat tentang proses penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan, peserta Pemilu atau peserta Pemilihan, perilaku pemilih atau hal lain terkait Pemilu dan Pemilihan dengan menggunakan metodologi tertentu.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....