Mendagri Sebut 34 Pj Kepala Daerah Mundur untuk Pilkada Serentak 2024
“Jadi sebelum 22 September mereka sudah harus mengundurkan diri sesuai prosedur di instansi masing-masing. Kalau tidak, enggak akan lolos ditetapkan sebagai pasangan calon,” ungkap Tito.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....