Beranda KPU dan Pilkada

Mahfud MD: KPU Kini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada 2024

Mahfud MD: KPU Kini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada 2024

"Jika komisioner KPU mengundurkan diri, maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran, itu harus diterima oleh lembaga lain. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK,” tutur Mahfud.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....