KPU Tegaskan Caleg DPR Terpilih Tak Akan Dilantik jika Maju Pilkada 2024
Adapun caleg DPR dan DPD RI terpilih hasil Pileg 2024 sedianya dilantik serentak pada 1 Oktober 2024, tepat pada akhir masa jabatan anggota DPR dan DPD RI periode sebelumnya. Kalau dia sudah mundur sebagai calon terpilih, berarti kan enggak bisa dilantik lagi," ujar Hasyim saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....