Beranda KPU dan Pilkada

KPU: Jadwal Pelantikan Serentak Kepala Daerah Tunggu Perpres

KPU: Jadwal Pelantikan Serentak Kepala Daerah Tunggu Perpres

Belum lagi, jika memang terdapat pelanggaran atau ketidakabsahan suara, MK dapat memerintahkan pemungutan suara ulang dalam kurun tertentu. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan nomor 23 P/HUM/2024 mengubah dasar penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah, dari yang awalnya dihitung KPU ketika penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan kepala daerah terpilih.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....