Jokowi Teken Perpres, Bupati-Wali Kota Terpilih Bakal Dilantik pada 10 Februari 2025
Kedua, putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Provinsi Daerah Khusus Jakarta. "Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025," tulis aturan tersebut.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....