Legislator Usulkan Anggota DPR Mundur Saat Ditetapkan Jadi Paslon Pilkada
"Kemudian pada halaman 9, dipersyaratan huruf s sebelumya cuti, diganti dengan sesuai keputusan MK mengundurkan diri sehingga berbunyi sebagai berikut: Mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota dewan perwakilan daerah, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan," ujar Widodo. Panja Timus dan Timsin juga mengganti persyaratan anggota DPR, DPD, DPRD yang sebelumnya mengajukan cuti untuk maju di Pilkada menjadi mengundurkan diri.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....