Beranda KPU dan Pilkada

MK Tolak Gugatan soal Eks Gubernur Bisa "Turun Kasta" Jadi Cawagub

MK Tolak Gugatan soal Eks Gubernur Bisa "Turun Kasta" Jadi Cawagub

Para pemohon bernama John Gunung Hutapea (Pemohon I), Deny Panjaitan (Pemohon II), Saibun Kasmadi Sirait (Pemohon III), serta Elvis Sitorus (Pemohon IV). "(Jika pemohon) benar-benar ingin berpartisipasi membangun daerah dengan cara mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah atau wakil kepala daerah, para pemohon seharusnya berupaya mencari calon wakil kepala daerah yang tidak terhambat oleh ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf o UU 10/2016 (tentang Pilkada)," bebernya.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....