Beranda KPU dan Pilkada

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Beberapa indikasi dari dangkalnya putusan MA tersebut adalah membuat acuan pada UUD 1945. Kemudian, tidak mejelaskan mengenai penafsiran tekstual atau original intent dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada) yang disebut mengakomodasi anak muda.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....