Beranda KPU dan Pilkada

KIP Aceh Cabut TMS, Bustami-Fadhil Diputuskan Penuhi Syarat Ikut Pilkada

KIP Aceh Cabut TMS, Bustami-Fadhil Diputuskan Penuhi Syarat Ikut Pilkada

Hanya berselang satu hari, pada Minggu (22/9/2024) malam, seluruh komisioner KIP mengadakan jumpa pers untuk mengumumkan bahwa keputusan TMS yang sebelumnya dikeluarkan telah dicabut. Keputusan ini diambil karena pasangan tersebut tidak melakukan penandatanganan surat pernyataan MoU Helsinki di depan lembaga DPR Aceh.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....