MK Sebut Syarat Miliki Kursi DPRD Bertentangan dengan Pilkada yang Demokratis
Padahal, penjelasan pasal terseut telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK melalui putusan nomor 005/PUU-III/2005. “Oleh karenanya Pasal 40 ayat 3 UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945,” kata Enny.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....