Beranda KPU dan Pilkada

MK Sebut Syarat Miliki Kursi DPRD Bertentangan dengan Pilkada yang Demokratis

MK Sebut Syarat Miliki Kursi DPRD Bertentangan dengan Pilkada yang Demokratis

Padahal, penjelasan pasal terseut telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK melalui putusan nomor 005/PUU-III/2005. “Oleh karenanya Pasal 40 ayat 3 UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945,” kata Enny.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....