Beranda KPU dan Pilkada

Sirekap Akan Dipakai di Pilkada 2024, Bawaslu: Harus Dibarengi Perbaikan Sistem

Sirekap Akan Dipakai di Pilkada 2024, Bawaslu: Harus Dibarengi Perbaikan Sistem

Menurut Idham, Sirekap akan kembali digunakan dalam Pilkada 2024 karena merupakan perwujudan dari kewajiban KPU menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu) secara terbuka. Malonda berharap, penggunaan Sirekap tak akan membuat kegaduhan.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....