Beranda KPU dan Pilkada

KPU Persilakan Parpol Cabut Dukungan di Daerah dengan Calon Tunggal

KPU Persilakan Parpol Cabut Dukungan di Daerah dengan Calon Tunggal

Jadi, Pasal 135 (PKPU Nomor 10 Tahun 2024) mengatur kondisi yang demikian,” ujarnya. Kemudian, langkah lainnya untuk mengatasi calon tunggal, Idham menyebut, KPU juga mempersilakan pasangan calon perseorangan untuk mendaftar.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....