Beranda KPU dan Pilkada

Bawaslu DKI: CFD Tidak Boleh Digunakan untuk Aktivitas Politik atau Kampanye

Bawaslu DKI: CFD Tidak Boleh Digunakan untuk Aktivitas Politik atau Kampanye

"Misal melakukan kampanye politik uang itu tidak boleh. Padahal, ada larangan kegiatan politik di area CFD yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....