Beranda KPU dan Pilkada

Kala Gempita "Kado Agustus" dari MK Pupus oleh Manuver DPR...

Kala Gempita "Kado Agustus" dari MK Pupus oleh Manuver DPR...

Patut rakyat Indonesia berterima kasih kepada Partai Buruh dan Partai Gelora yang melakukan gugatan ini sehingga dikabulkan oleh MK. PDI-P yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....