Kala Gempita "Kado Agustus" dari MK Pupus oleh Manuver DPR...
Patut rakyat Indonesia berterima kasih kepada Partai Buruh dan Partai Gelora yang melakukan gugatan ini sehingga dikabulkan oleh MK. PDI-P yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.
Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....