Beranda KPU dan Pilkada

KPU DKI Jakarta Minta Tak Ada Arak-arakan Saat Pendaftaran Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Minta Tak Ada Arak-arakan Saat Pendaftaran Pilkada 2024

Merujuk Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, masa pendaftaran akan berlangsung hingga Kamis (29/8/2024). Meskipun demikian, Astri menjelaskan bahwa kegiatan arak-arakan tetap bisa dilakukan jika sudah mendapatkan persetujuan dari kepolisian.

 

Tunggu untuk selengkapnya sesaat lagi....